Terdakwa kasus mucikari RA atau Robby Abbas dikawal petugas saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/10). Dalam sidang lanjutan, majelis hakim memutuskan Robbie terbukti bersalah memperdagangkan manusia dengan vonis satu tahun empat bulan penjara.