Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Merasa difitnah, Gamawan Fauzi laporkan Nazaruddin ke Polda

Merasa difitnah, Gamawan Fauzi laporkan Nazaruddin ke Polda

Gamawan Fauzi

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Merasa difitnah, Gamawan Fauzi laporkan Nazaruddin ke Polda

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi (tengah) usai melaporkan terpidana kasus suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/8). Gamawan melaporkan Nazaruddin terkait tuduhan terhadap dirinya ikut bermain dalam proyek e-KTP.

Merasa difitnah, Gamawan Fauzi laporkan Nazaruddin ke Polda

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi (tengah) memberi penjelasan kepada wartawan usai melaporkan terpidana kasus suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/8). Gamawan meminta agar pihak kepolisian dapat bertindak cepat memproses laporan tersebut. Hal itu harus dilakukan agar upaya pemberantasan korupsi dapat berjalan objektif, bukan berdasarkan fitnah tanpa bukti yang jelas.

Merasa difitnah, Gamawan Fauzi laporkan Nazaruddin ke Polda

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi (tengah) juga mempersilakan agar dicek ke PPATK. Menurutnya, tidak sulit bagi PPATK menemukan bukti itu jika benar dirinya menerima uang.

Merasa difitnah, Gamawan Fauzi laporkan Nazaruddin ke Polda

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi (tengah) usai melaporkan terpidana kasus suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/8). Gamawan Fauzi juga membantah keterangan Nazaruddin yang mengaku sebagai pelaksana proyek.

Merasa difitnah, Gamawan Fauzi laporkan Nazaruddin ke Polda

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi (tengah) hendak masuk ke mobil usai melaporkan terpidana kasus suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/8). Gamawan melaporkan Nazaruddin dengan Pasal 310 tentang Fitnah dan pasal 311 tentang Pencemaran Nama Baik.