Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri (kanan) dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya saat memberikan keterangan terkait revisi UU BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Kamis (20/8). Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menjamin dana pekerja yang terkena PHK, kecelakaan kerja, dan mengundurkan diri bisa dicarikan mulai 1 September mendatang.