Awak media dan warga menyaksikan dua pelanggar berinisial H (26) dan Z (25) dihukum cambuk di Meunasah Rukoh, Darussalam, Senin (27/2). Kedua terhukum itu dicambuk karena melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat.
Hukuman Cambuk
Awak media dan warga menyaksikan dua pelanggar berinisial H (26) dan Z (25) dihukum cambuk di Meunasah Rukoh, Darussalam, Senin (27/2). Kedua terhukum itu dicambuk karena melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat.
Petugas mengangkat tubuh pelanggar berinisial Z yang jatuh pingsan usai mendapat cambukan keempat.
Sedangkan H kembali dilanjutkan setelah sempat jatuh pada cambukan kesepuluh.
Selain itu ada terhukum lainnya yang dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh adalah berinisial RH (22) dan DS (21) dicambuk 7 kali. Keduanya dihukum karena melakukan khalwat atau berdua-duaan di tempat sepi.
Sedangkan pelanggar lainnya berinisial A (20) dihukum 22 kali cambuk dan FE (22), MY (27) dan SW (22), dihukum 23 kali cambuk, mereka terbukti melakukan ikhtilat atau bercumbu dengan non-muhrim.
Eksekutor saat mencambuk salah satu pelanggar.
Salah satu pelanggar yang tak kuat dengan hukuman yang tengah dijalaninya terlihat melambaikan tangan.
Tim medis terlihat menghampiri dan memeriksa kondisi salah satu pelanggar yang tengah menjalani hukuman cambuk.
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh menjadi satu-satunya di Provinsi Aceh yang memberikan Remisi Waisak 2026. Seorang warga binaan beragama Buddha menerima pengurangan masa hukuman, menunjukkan komitmen pembinaan. Simak detailnya!
Baca Selengkapnya
Polresta Banda Aceh menetapkan dua tersangka pembakaran fasilitas USK pasca bentrokan mahasiswa. Detail peran tersangka dan kronologi insiden terungkap.
Baca Selengkapnya
Dinas Pertanian Aceh Besar memastikan stok hewan kurban melimpah, siap penuhi permintaan meugang dan Idul Adha di Aceh Besar hingga Banda Aceh.
Baca Selengkapnya
UIN Ar-Raniry bersama Hilal Ahmar Uni Emirat Arab sukses menyalurkan 4.000 paket daging kurban di Banda Aceh, memperkuat solidaritas sosial dan kemanusiaan pada Idul Adha 1447 H.
Baca Selengkapnya
Praktisi hukum menegaskan PT PLN (Persero) wajib memberikan Kompensasi Blackout Sumatera atas kerugian pelanggan akibat pemadaman listrik total lebih dari 24 jam. Simak dasar hukum dan dugaan penyebabnya yang bukan hanya cuaca buruk.
Baca Selengkapnya
Umat Islam di berbagai daerah melaksanakan shalat Iduladha 1447 Hijriah dengan khidmat pada Rabu pagi.
Baca SelengkapnyaMerupakan upaya lanjutan agar bantuan fasilitas yang telah diberikan sebelumnya dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para pelaku UMKM.
Baca Selengkapnya
BPMA dan BKI bersinergi optimalkan pengadaan barang dan jasa hulu migas Aceh, memastikan proses lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Langkah ini demi kemandirian serta ketahanan energi nasional.
Baca Selengkapnya
Presiden Prabowo Subianto menyumbangkan sapi kurban seberat 1.020 kg untuk masyarakat Kabupaten Simeulue pada Idul Adha 1447 H/2026 M. Bantuan sapi kurban Presiden ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan warga di wilayah terluar Aceh.
Baca Selengkapnya
Kantor Imigrasi Banda Aceh meluncurkan Layanan Sikupi, inovasi urus paspor di area car free day (CFD) yang mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat dengan konsep santai dan mudah dijangkau.
Baca Selengkapnya
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa berinovasi mendekatkan pelayanan dengan menghadirkan Layanan Paspor Keliling di arena Car Free Day, memudahkan masyarakat mengurus dokumen perjalanan secara cepat dan efisien.
Baca Selengkapnya
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya bersama DPRK bergerak cepat menemui Satgas Pusat di Kemendagri untuk memastikan percepatan Bantuan Bencana Nagan Raya bagi korban hidrometeorologi. Simak upaya selengkapnya!
Baca Selengkapnya