Mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (kanan) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/1/2022). Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait kasus suap penanganan sejumlah kasus korupsi di KPK.