Suasana kawasan Jalan Sudirman tampak lengang selama hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Jakarta, Sabtu (3/7). Pemerintah resmi menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021, di mana mewajibkan perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial menerapkan work from home (WFH) 100 persen, penutupan seluruh mall atau pusat perbelanjaan, memberlakukan kembali sistem belajar secara daring dan kewajiban mengenakan masker.