Pegawai Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta menyelesaikan pekerjaannya di kantor Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (11/2/2021). Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara resmi melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) bepergian keluar kota saat libur Imlek guna mencegah penyebaran dan penularan Covid-19.