Dua wartawan asal Prancis Thomas Charles Dandois (kiri) dan Marie Valentine Louise Bourrat saat menghadiri sidang tuntutan terkait kasus peliputan di Pengadilan Klas I A Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Kamis (23/10). Jaksa penuntut umum menuntut Thomas dan Valentine 4 bulan penjara dan denda sebesar Rp 2 juta.