Petugas membantu warga yang mengurus formulir A5 atau surat pindah memilih di kantor KPU Kota Jakarta Pusat, Minggu (17/2). KPU menggelar pelayanan pindah memilih yang dibagi menjadi 2 tahap, yang pertama berjalan sampai tanggal 17 Februari 2019 dan tahap kedua berlangsung sampai 16 Maret 2019.