Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan pers saat menggelar rilis penangkapan tersangka Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/11/2020).
Operasi Tangkap Tangan KPK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan pers saat menggelar rilis penangkapan tersangka Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/11/2020).
KPK menetapkan Anjay Muhammad Priatna sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi.
KPK juga menahan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat 27 November 2020 lalu.
Dari hasil OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp425 juta dan dokumen keuangan dari pihak RSU kasih Bunda.
Penyidik KPK saat menunjukkan barang bukti berupa uang sebesar Rp425 juta.
Tersangka Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna saat diamankan usai KPK menetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi.
Tersangka Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna saat diamankan usai KPK menetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi.
Noel dituntut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hukuman 5 tahun penjara, denda Rp250 juta dan uang pengganti Rp4,43 miliar subsider 2 tahun penjara.
Baca Selengkapnya
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan, dituntut 5 tahun penjara atas dugaan korupsi. Noel mengaku menyesal tidak korupsi lebih banyak karena merasa tuntutannya tak sepadan dengan terdakwa lain.
Baca Selengkapnya
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Gerungan mengklaim telah menyelamatkan uang rakyat ratusan miliar selama menjabat, namun kini menghadapi tuntutan pidana atas dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Baca Selengkapnya
Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi lahan Tol Bengkulu menyambut baik putusan bebas korupsi Tol Bengkulu yang dijatuhkan majelis hakim, sementara Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyatakan akan mengajukan kasasi.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka dilakukan setelah Penyidik memperoleh 1626 dokumen, 129 barang bukti elektronik.
Baca Selengkapnya
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim membantah tuduhan kenaikan harta Rp4,87 triliun terkait kasus korupsi Chromebook, menegaskan itu adalah nilai IPO GOTO 2022 dan bukan uang yang diterimanya.
Baca SelengkapnyaJPU menuntut Nadiem hukum pidana penjara 18 tahun dan denda Rp1 miliar. Selain itu, ada pidana tambahan dengan membayar uang pengganti hingga Rp5,2 triliun.
Baca SelengkapnyaNadiem bercerita, saat hendak pergi ke sidang hari ini, anaknya yang berumur satu tahun menangis. Secara terpaksa, Nadiem harus melepaskannya.
Baca SelengkapnyaHakim Agus menjelaskan proses pembebasan lahan proyek tol tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaNadiem yang didampingi istrinya, Franka Makarim disambut sejumlah pengemudi ojek online dari Gojek, perusahaan start up rintisan yang didirikan Nadiem.
Baca Selengkapnya
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim kini berstatus tahanan rumah setelah permohonannya dikabulkan hakim. Pengalihan status Nadiem Makarim ini disertai syarat ketat yang harus dipatuhi.
Baca SelengkapnyaDia menegaskan proses pengadaan program bibit nanas sudah dibahas di DPRD Sulsel.
Baca Selengkapnya