Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi seusai menandatangani perpanjang masa penahanan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (27/5). Ramlan Suryadi ditahan terkait kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.