Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
KPK dan Kemenag rapat bahas praktik pelaksanaan nikah

KPK dan Kemenag rapat bahas praktik pelaksanaan nikah

KPK

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
KPK dan Kemenag rapat bahas praktik pelaksanaan nikah

Irjen Kementerian Agama Muhammad Yasin (kiri) dan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas (kanan) bersama jajaran Kemenag, Kemenkokesra, Kemenkeu, dan Bappenas saat mengadakan rapat di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/12). Rapat koordinasi tersebut membahas praktik pelaksanaan nikah oleh kantor urusan agama (KUA).

KPK dan Kemenag rapat bahas praktik pelaksanaan nikah

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas (kiri) tengah bersiap saat akan menggelar rapat koordinasi membahas praktik pelaksanaan nikah oleh KUA di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/12).

KPK dan Kemenag rapat bahas praktik pelaksanaan nikah

Irjen Kementerian Agama Muhammad Yasin memberikan keterangan saat menggelar rapat koordinasi membahas soal praktik pelaksanaan nikah oleh KUA di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/12)

KPK dan Kemenag rapat bahas praktik pelaksanaan nikah

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas memberikan keterangan soal praktik pelaksanaan nikah oleh KUA di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/12).

KPK dan Kemenag rapat bahas praktik pelaksanaan nikah

KPK memutuskan bahwa pemberian ucapan terima kasih berupa uang atau barang dan biaya transport kepada penghulu nikah merupakan perbuatan gratifikasi.

KPK dan Kemenag rapat bahas praktik pelaksanaan nikah

Irjen Kementerian Agama Muhammad Yasin dan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas bersama jajaran Kemenag, Kemenkokesra, Kemenkeu, dan Bappenas menyatukan tangan usai menggelar rapat koordinasi membahas praktik pelaksanaan nikah oleh KUA di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/12).