Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Korupsi e-KTP, Irvanto dan Made Oka Masagung dituntut 12 tahun bui

Korupsi e-KTP, Irvanto dan Made Oka Masagung dituntut 12 tahun bui

Korupsi E-KTP

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Korupsi e-KTP, Irvanto dan Made Oka Masagung dituntut 12 tahun bui

Terdakwa korupsi E-KTP, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/11). Keduanya dituntut 12 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Korupsi e-KTP, Irvanto dan Made Oka Masagung dituntut 12 tahun bui

Terdakwa dugaan korupsi E-KTP, Made Oka Masagung (kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/11).

Korupsi e-KTP, Irvanto dan Made Oka Masagung dituntut 12 tahun bui

Terdakwa dugaan korupsi E-KTP, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo saat akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/11).

Korupsi e-KTP, Irvanto dan Made Oka Masagung dituntut 12 tahun bui

Terdakwa dugaan korupsi E-KTP, Made Oka Masagung saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/11).

Korupsi e-KTP, Irvanto dan Made Oka Masagung dituntut 12 tahun bui

Terdakwa dugaan korupsi E-KTP, Made Oka Masagung (kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/11).