Terdakwa koordinator aksi Front Pembela Islam (FPI), Habib Novel Bamukmin saat menjalani sidang perdana kasus demo rusuh di PN Jakarta Pusat, Rabu (21/1). Atas perbuatannya, Habib Novel didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Provokasi, serta Pasal 214 tentang Perlawanan Terhadap Petugas.