Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Sandrayati Moniaga (kedua kanan) bersama Heri Budiawan atau Budi Pego (kedua kiri) memberi keterangan di Jakarta, Jumat (14/12). Dalam kesempatan tersebut Komnas HAM berpandangan bahwa Budi Pego, yang dijatuhi pidana dengan tuduhan menyebarkan ajaran komunisme melalui spanduk, mengalami proses hukum yang kurang wajar.