Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Komnas HAM Beri Dukungan Untuk Budi Pego

Komnas HAM Beri Dukungan Untuk Budi Pego

Komnas HAM

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Komnas HAM Beri Dukungan Untuk Budi Pego

Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Sandrayati Moniaga (kedua kanan) bersama Heri Budiawan atau Budi Pego (kedua kiri) memberi keterangan di Jakarta, Jumat (14/12). Dalam kesempatan tersebut Komnas HAM berpandangan bahwa Budi Pego, yang dijatuhi pidana dengan tuduhan menyebarkan ajaran komunisme melalui spanduk, mengalami proses hukum yang kurang wajar.

Komnas HAM Beri Dukungan Untuk Budi Pego

Budi sebelumnya dijatuhi hukuman selama 10 bulan penjara. Vonis tersebut diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Provinsi Jawa Timur, yang juga menjatuhkan putusan 10 bulan penjara, pada Maret 2018.

Komnas HAM Beri Dukungan Untuk Budi Pego

Budi Pego selanjutnya mengajukan kasasi. Namun ditolak oleh Mahkamah agung (MA). MA justru memperberat hukuman Budi Pegu menjadi empat tahun penjara.

Komnas HAM Beri Dukungan Untuk Budi Pego

Salah satu kejanggalan dalam proses hukum yang dialami Budi Pego adalah tidak adanya barang bukti spanduk yang dihadirkan. Barang bukti hanya ditampilkan dalam bentuk foto. Selain itu, tak ada saksi yang mengatakan Cak Budi membuat atau memegang spanduk bergambar palu arit tersebut.

Komnas HAM Beri Dukungan Untuk Budi Pego

Budi Pego bersalaman dengan Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Sandrayati Moniaga seusai memberi keterangan di Jakarta, Jumat (14/12).