Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri (kiri) didampingi Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh saat memberikan keterangan pers terkait penetapannya sebagai tersangka pencemaran nama baik atas laporan Hakim Sarpin di Gedung KY, Jakarta, Minggu (12/7). Menurut Taufiqurrahman, pernyataannya yang dianggap mencemarkan nama baik Hakim Sarpin itu hanyalah sebuah pendapat sesuai kapasitasnya sebagai pimpinan dan anggota lembaga yang memiliki kewenangan untuk menegakkan perilaku hakim sehingga tidak dapat dijadikan objek pidana.