Terdakwa yang juga keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi (kiri) dan Made Oka Masagung saat menjalani sidang dakwaan terkait kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/7). Irvanto dan Made Oka diduga bersama Setya Novanto, Anang Sugiana, Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto telah memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun.