Warga berfoto di depan karangan bunga di samping Bawaslu, Jakarta, Jumat (24/5). Karangan bunga ucapan terima kasih kepada TNI dan Polri yang telah menjaga aksi 22 Mei berdiri di Jalan M.H. Thamrin, di depan kantor Bawaslu pada Jumat, 24 Mei 2019.
Karangan bunga
Warga berfoto di depan karangan bunga di samping Bawaslu, Jakarta, Jumat (24/5). Karangan bunga ucapan terima kasih kepada TNI dan Polri yang telah menjaga aksi 22 Mei berdiri di Jalan M.H. Thamrin, di depan kantor Bawaslu pada Jumat, 24 Mei 2019.
Pekerja melintas di depan karangan bunga di samping Bawaslu, Jakarta, Jumat (24/5).
Karangan bunga bertuliskan terima kasih kepada TNI dan Polri di samping Bawaslu, Jakarta, Jumat (24/5).
Karangan bunga bertuliskan terima kasih kepada TNI dan Polri di samping Bawaslu, Jakarta, Jumat (24/5).
Karangan bunga bertuliskan terima kasih kepada TNI dan Polri di samping Bawaslu, Jakarta, Jumat (24/5).
Karangan bunga ucapan terima kasih kepada TNI dan Polri yang telah menjaga aksi 22 Mei berdiri di Jalan M.H. Thamrin, di depan kantor Bawaslu pada Jumat, 24 Mei 2019.
Aksi penggagalan ini bermula dari informasi intelijen terkait adanya muatan kargo Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diangkut oleh kapal Pelni KM. Nggapulu.
Baca Selengkapnya
Lapas Kelas IIA Jambi sukses melakukan pemindahan 1.555 warga binaan ke blok hunian baru di Muaro Jambi. Langkah ini bertujuan meningkatkan kualitas pembinaan dan kesehatan, seperti apa fasilitas barunya?
Baca Selengkapnya
Hal ini disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (4/6).
Baca Selengkapnya
Tahapan pledoi digelar setelah Oditur Militer sebelumnya membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa yang merupakan anggota TNI.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan pantauan di lokasi, sekitar pukul 09.40 WIB, kondisi di pintu masuk utama BGN juga tampak lebih terbuka dibandingkan hari sebelumnya.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan pantauan di lokasi, sekitar pukul 09.40 WIB, kondisi di pintu masuk utama BGN juga tampak lebih terbuka dibandingkan hari sebelumnya.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum keluarga, Marselinus Edwin menilai putusan dibacakan jauh dari rasa keadilan. Mereka mendesak Oditur Militer segera mengajukan banding.
Baca SelengkapnyaKekecewaan itu diungkapkan keluarga usai menghadiri sidang pembacaan putusan terhadap tiga prajurit TNI yang terlibat dalam kasus tersebut, Rabu (3/6/2026).
Baca Selengkapnya
Pertimbangan tersebut disampaikan majelis hakim saat membacakan putusan perkara pada Rabu (3/6/2026).
Baca SelengkapnyaHukuman paling berat dijatuhkan kepada Serka Mochamad Nasir (MN). Prajurit TNI AD itu divonis 13 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
Baca SelengkapnyaKejagung menggeledah Kantor Badan Gizi Nasional di Jakarta Pusat. Belasan penyidik Pidsus diterjunkan, sementara perkara yang disidik belum diungkap.
Baca Selengkapnya
Penilaian tersebut disampaikan saat Oditur membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.
Baca Selengkapnya