Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jalani sidang perdana, TB Muhammad Noor rugikan negara Rp 464 M

Jalani sidang perdana, TB Muhammad Noor rugikan negara Rp 464 M

Kasus hambalang

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Jalani sidang perdana, TB Muhammad Noor rugikan negara Rp 464 M

Direktur Operasional PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor berjalan menuju kursi pengadilan saat akan mendengarkan bacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Selasa (8/4).

Jalani sidang perdana, TB Muhammad Noor rugikan negara Rp 464 M

Teuku Bagus Muhammad Noor saat mendengarkan bacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Jalani sidang perdana, TB Muhammad Noor rugikan negara Rp 464 M

Teuku Bagus Muhammad Noor didakwa oleh JPU karena telah melakukan kejahatan melawan hukum atas jabatannya dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Jalani sidang perdana, TB Muhammad Noor rugikan negara Rp 464 M

Teuku Bagus Muhammad Noor tampak mengenakan langsung seragam tahanan KPK usai menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Selasa (8/4).

Jalani sidang perdana, TB Muhammad Noor rugikan negara Rp 464 M

Dalam surat dakwaan JPU, Teuku Bagus melakukan perbuatan korupsi bersama-sama sejumlah orang terdekatnya yakni: Wafid Muharam, Andi Zulkarnain Anwar, Deddy Kusdinar, Andi Alfian Mallarangeng, Machfud Suroso, Muhammad Fakhruddin, Lisa Lukitawati Isa, Saul Paulus David Nerlawan dan Muhammad Arifin. Selain itu dia juga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Jalani sidang perdana, TB Muhammad Noor rugikan negara Rp 464 M

Teuku Bagus Muhammad Noor tampak tersenyum usai menjalani sidang dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Jalani sidang perdana, TB Muhammad Noor rugikan negara Rp 464 M

Direktur Operasional PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor saat akan memasuki mobil tahanan KPK.