Terpidana kasus suap Kasus BLBI Jaksa Urip Tri Gunawan (kiri) saat menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Kamis (18/9). Urip Tri Gunawan divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus suap penyelidikan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar USD 660 ribu dari Artalyta Suryani.
Jaksa Urip jalani sidang PK kasus suap penyelidikan BLBI
Kasus BLBI
Terpidana kasus suap Kasus BLBI Jaksa Urip Tri Gunawan membacakan Peninjauan Kembali (PK) saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/9).
Mejelis hakim saat mendengarkan Peninjauan Kembali (PK) Jaksa Urip di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/9).
Terpidana kasus suap Kasus BLBI Jaksa Urip Tri Gunawan membacakan Peninjauan Kembali (PK) saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/9).
Terpidana kasus suap Kasus BLBI Jaksa Urip Tri Gunawan membacakan Peninjauan Kembali (PK) saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/9).
Terpidana kasus suap Kasus BLBI Jaksa Urip Tri Gunawan membacakan Peninjauan Kembali (PK) saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/9).
Terpidana kasus suap Kasus BLBI Jaksa Urip Tri Gunawan saat mendengarkan tanggapan hakim dalam sidang PK kasus BLBI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/9).
Terpidana kasus suap Kasus BLBI Jaksa Urip Tri Gunawan saat mendengarkan tanggapan hakim dalam sidang PK kasus BLBI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/9).
Mejelis hakim saat mendengarkan Peninjauan Kembali (PK) Jaksa Urip di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/9).
Terpidana kasus suap Kasus BLBI Jaksa Urip Tri Gunawan membacakan Peninjauan Kembali (PK) saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/9).
Di Usia 8 Tahun Anak Berdarah Madura Sudah Jadi Miliader di Makkah, Rumah Mewah dan Mobil Berderet
Menilik halaman rumah Farid, anak berusia 8 tahun berdarah Madura yang sudah menjadi miliarder di Makkah.
Makin Cantik & Stunning Abis, Potret Terbaru Maudy Ayunda Berambut Merah - Ngaku Perdana Warrnai Rambut
Penampilan Maudy Ayunda semakin memukau dengan rambut merah barunya yang bikin terkesima.
Potret Seru Siti Badriah Liburan Bareng Putrinya yang Menggemaskan, Krisjiana Baharudin Tak Ikut Gabung
Sibad dengan tegas melarang para netizen untuk mengajukan pertanyaan tentang keberadaan suaminya.
Segera Menikah, Potret Manis Brandom Salim Diam-diam Melamar Pacar Cantiknya di Jepang
Brandon Salim menghadirkan momen yang begitu romantis ketika ia melamar sang kekasih.
Jarang Tersorot, Potret Terbaru Ezzar Putra Sulung Sahrul Gunawan yang Ganteng dan Beranjak Dewasa
Ezzar Raditya Gunawan, putra sulung dari Sahrul Gunawan. Dengan paras yang tampan dan memesona, Ezzar mencuri perhatian.
Debt Collector Pengeroyok Aiptu FN Jadi Tersangka, 10 Pelaku Lain Diminta Kooperatif
Yunar menjelaskan, dalam peristiwa itu melibatkan 12 debt collector.
Ratapan Orangtua di Jambi, 2 Bulan Kasus Kematian Anak Gadisnya Tak Kunjung Temukan Titik Terang
Kematian N bermula ketika anaknya tak kunjung kembali ke rumah setelah berpamitan ke rumah majikan tempatnya bekerja.
Kronologi Pembunuhan Wanita 'Open BO', Dicekik dan Mayat Dibuang Pelaku di Kali Bekasi hingga Terseret ke Pulau Pari
Sebelum korban dibunuh, pelaku berkenalan melalui aplikasi 'Michat' meminta hasrat seksual dilayani.
FOTO: Kwarnas Keluarkan Pernyataan Sikap dalam Rakernas 2024 Terkait Pencabutan Pramuka sebagai Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah
Kwarnas Pramuka meminta revisi Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024, dan jadikan ekstrakurikuler pramuka wajib.
TNI AL Gelar Operasi Siaga Tempur di Perairan Papua dan Maluku
Doni tidak merinci sampai kapan operasi itu berlangsung, begitu pula dengan detail pasukan dan alutsista yang dikerahkan.
Pekan Depan, MK Sidangkan 297 Perkara Sengketa Pileg 2024
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan pihaknya sudah meregistrasi 297 perkara.
Prabowo Bertemu Surya Paloh, Gibran Pilih Balik ke Solo & Ngantor
Gibran juga enggan menanggapi langkah PDIP yang akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk perkara Pilpres 2024.