Suasana pelayanan BPJS Kesehatan di kawasan Matraman, Jakarta, Rabu (28/8). Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan iuran peserta kelas I BPJS Kesehatan naik 2 kali lipat yang semula Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per bulan. Sementara untuk JKN kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp110.000 per bulan. Sedangkan, peserta kelas mandiri III dinaikkan dari iuran awal sebesar Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan.