Tersangka penyuap Ketua DPD Irman Gusman, Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu (17/9) malam. Sebelumnya pada Sabtu dini hari, KPK melakukan operasi tangkap tangan di rumah dinas Irman dan menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 100 juta. Uang tersebut diduga kuat sebagai pemberian suap Xaveriandy untuk Irman Gusman terkait pengurusan kuota gula impor.