Seorang warga menunjukkan surat edaran yang berisi larangan untuk merayakan tahun baru masehi di Banda Aceh, Aceh, Kamis (27/11). Dalam surat yang diedarkan oleh Pemkot Banda Aceh ini disebutkan bahwa warga Banda Aceh diimbau untuk tidak merayakan malam pergantian tahun pada 1 Januari 2015 dalam bentuk apapun, termasuk zikir, pengajian, pesta kembang api, maupun meniup terompet.