Pasangan gay, MT (24) dan MH (20) dihadirkan dalam sidang vonis di Mahkamah Syariah, Banda Aceh, Rabu (17/5). Majelis hakim menjatuhkan vonis berupa hukuman cambuk sebanyak 85 kali terhadap MT dan MH yang terbukti melakukan perbuatan liwath atau berhubungan sesama jenis.