Seorang pria berjalan melewati deretan kendaraan dinas pimpinan MPR/DPR dan DPD yang baru diparkir di depan Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Mobil Dinas
Seorang pria berjalan melewati deretan kendaraan dinas pimpinan MPR/DPR dan DPD yang baru diparkir di depan Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Kendaraan dinas ini bermerek Toyota Crown 2.5 HV G-Executive.
Mobil mewah ini menggantikan Toyota Crown Royal Saloon.
Mobil ini dibekali mesin 2.5L Dynamic Force Engine Hybrid System bertenaga 223 dk dengan torsi 221 Nm.
Untuk konsumsi bahan bakar, mobil dapat mencapai 19,4 Km/L.
Diketahui, harga mobil ini di Jepang dibanderol 5.837,400 Yen atau setara dengan Rp 778 juta.
Seorang pria berjalan melewati deretan kendaraan dinas pimpinan MPR/DPR dan DPD di depan Gedung Nusantara III.
Seharusnya petugas menjadi contoh baik. Tidak hanya sebatas memberikan imbauan kepada masyarakat.
Baca Selengkapnya
Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan Pemkot siap kooperatif dengan KPK untuk menuntaskan Polemik Sewa Mobil Dinas Land Rover Defender yang menyita perhatian publik.
Baca SelengkapnyaKendaraan tersebut disebut-sebut digunakan untuk kepentingan pribadi, yakni berlibur ke kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Baca Selengkapnya
Dalam video viral, terlihat seorang polisi menghentikan sebuah mobil berpelat pribadi bernomor B 1732 PQG di kawasan Puncak, Bogor.
Baca SelengkapnyaBupati Temanggung, Agus Setyawan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, tindakan tersebut mencederai kepercayaan publik terhadap integritas ASN.
Baca Selengkapnya
Presiden Prabowo Subianto melayangkan kritik tajam terhadap belanja daerah, menyoroti penggunaan anggaran yang belum efisien, termasuk pembelian mobil dinas kepala daerah senilai Rp8 miliar.
Baca Selengkapnya
Menurut Presiden Prabowo, penggunaan anggaran di tingkat daerah masih belum mencapai tingkat produktivitas yang optimal.
Baca Selengkapnya
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin mengeluarkan instruksi tegas mengenai Larangan Mobil Dinas Mudik bagi seluruh ASN Pemkab Garut saat Idul Fitri, kecuali untuk kepentingan dinas.
Baca Selengkapnya
Bupati Lumajang mengizinkan ASN Bawa Mobil Dinas Mudik Lumajang Lebaran 2026. Kebijakan ini mempertimbangkan keamanan aset daerah, dengan seluruh biaya operasional ditanggung pribadi.
Baca Selengkapnya
Pemerintah Kabupaten Bantul kembali menegaskan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2026 bagi ASN dan pejabat. Kebijakan ini sudah berlaku bertahun-tahun demi memastikan aset negara tidak disalahgunakan.
Baca Selengkapnya
Pemkab Bogor resmi melarang ASN menggunakan mobil dinas pelat merah untuk mudik Lebaran. Kebijakan **Larangan Mudik Mobil Dinas Bogor** ini demi menjaga integritas dan kedisiplinan aparatur.
Baca Selengkapnya
Pemerintah Kota Malang kembali menegaskan larangan penggunaan mobil dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik Lebaran 2026, sesuai aturan yang berlaku dan akan diparkirkan di Balai Kota.
Baca Selengkapnya