Bareskrim Mabes Polri menghadirkan barang bukti kasus penipuan jemaah umroh First Travel di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa (22/8). Bareskrim menyita beberapa dokumen legalitas PT First travel, tas travel besar/kecil, foto rumah, air soft gun, paspor, dokumen jemaah, pedang, bukti tabungan, foto kantor, telepon selular dan kunci mobil terkait kasus penipuan yang menjerat 58.682 jemaah dengan total uang sebesar Rp 839.152.600.000.