Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat melakukan pemeriksaan terhadap 20 wanita berkewarganegaraan Tiongkok, Vietnam dan Thailand di Kantor Imigrasi Jakbar, Sabtu (7/1). Mereka bekerja sebagai penari, pemandu lagu serta pekerja seks komersial di beberapa tempat hiburan malam di kawasan Jakarta Barat. 20 wanita yang terjaring dalam operasi penertiban kegiatan orang asing tersebut diduga melanggar Pasal 122, UU nomor 6 tahun 2011, tentang penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian, terancam sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 500 juta rupiah.