Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Hakim izinkan OC Kaligis berobat, sidang perdana kembali ditunda

Hakim izinkan OC Kaligis berobat, sidang perdana kembali ditunda

OC Kaligis Ditangkap Paksa KPK

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Hakim izinkan OC Kaligis berobat, sidang perdana kembali ditunda

Tersangka pengacara Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis (kanan) menunggu sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/8). Sidang perdana terkait kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan itu kembali ditunda setelah majelis hakim mengabulkan permintaan OC Kaligis untuk berobat.

Hakim izinkan OC Kaligis berobat, sidang perdana kembali ditunda

Rencananya, sidang perdana OC Kaligis akan kembali digelar pada minggu depan.

Hakim izinkan OC Kaligis berobat, sidang perdana kembali ditunda

OC Kaligis didampingi penasihat hukum dan kerabatnya saat menunggu sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/8).

Hakim izinkan OC Kaligis berobat, sidang perdana kembali ditunda

OC Kaligis saat menunggu sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/8).

Hakim izinkan OC Kaligis berobat, sidang perdana kembali ditunda

OC Kaligis menyampaikan permohonannya kepada majelis hakim supaya diberi kesempatan untuk berobat sebelum sidang perdana dimulai di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/8).

Hakim izinkan OC Kaligis berobat, sidang perdana kembali ditunda

OC Kaligis mendengarkan keputusan majelis hakim yang mengabulkan permohonannya.

Hakim izinkan OC Kaligis berobat, sidang perdana kembali ditunda

OC Kaligis membawa kembali berkas perkara dan BAP setelah sidang perdananya resmi ditunda.

Hakim izinkan OC Kaligis berobat, sidang perdana kembali ditunda

OC Kaligis meninggalkan ruangan seusai permohonannya kepada majelis hakim supaya diberi kesempatan untuk berobat dikabulkan.

Hakim izinkan OC Kaligis berobat, sidang perdana kembali ditunda

OC Kaligis meninggalkan ruangan seusai permohonannya kepada majelis hakim supaya diberi kesempatan untuk berobat dikabulkan.