Hakim Tunggal Achmad Guntur memimpin jalannya sidang permohonan praperadilan tersangka kepemilikan senjata ilegal Kivlan Zen di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (30/7). Hakim Guntur menolak gugatan praperadilan Kivlan Zen dan mengatakan penetapan tersangka Kivlan Zen sudah sesuai prosedur dan sudah didasari bukti permulaan yang cukup.