Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/10). Irwandi Yusuf diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan menerima suap gratifikasi dengan total yang diterima sebesar Rp 32 miliar, mulai dari tahun 2007 hingga 2018.