Anggota DPR Komisi V nonaktif Damayanti Wisnu Putranti usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/6). Damayanti didakwa menerima uang sebesar 33.000 dollar Singapura dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir terkait proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Pulau Seram, Maluku.