Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan menyapa awak media seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (21/4). Dahlan dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pelepasan aset BUMD Jatim, PT Panca Wira Usaha (PWI), berupa tanah bangunan di Kediri dan Tulungagung.