MSAT dikejar dan hendak ditangkap polisi, lantaran berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO) alias buron dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santriwatinya
Video Viral
MSAT dikejar dan hendak ditangkap polisi, lantaran berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO) alias buron dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santriwatinya
Kasus pencabulan ini sebenarnya telah terjadi sejak 2017 lalu, di mana sejumlah santriwati mengaku mendapat kekerasan seksual dari Bechi.
Sejumlah santriwati itu lalu melaporkan kasus tersebut pada 2018. Namun karena dianggap kurang bukti, pada 2019 Polres Jombang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.
Lalu pada 29 Oktober 2019 lalu, seorang perempuan yang berstatus santriwati di Ponpes Shiddiqiyah kembali mendatangi Mapolres Jombang.
Meski telah dilaporkan ke polisi, Subchi belum pernah sekali pun menghadiri panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya di Mapolres Jombang.
Pertemuan tersebut difokuskan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
Baca SelengkapnyaSalah satu langkah yang dilakukan adalah mengajak dua kubu Paku Buwono (PB) XIV untuk bersama-sama memeriksa keberadaan dan kondisi pusaka-pusaka.
Baca SelengkapnyaPutusan tersebut dibacakan setelah majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah.
Baca SelengkapnyaKeputusan tersebut menjadi langkah baru dalam upaya penataan dan pengembangan salah satu destinasi wisata edukasi satwa terbesar di Kota Bandung.
Baca SelengkapnyaDalam aksi tersebut, tiga mahasiswa melakukan aksi simbolik dengan menjahit mulut sebagai bentuk protes.
Baca SelengkapnyaWarga Kota Bandung diimbau untuk lebih peka menjaga kesehatan mental, salah satunya dengan mengakses layanan konseling.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, setelah diduga membawa kabur sekitar 500 gram emas dari rumah korban.
Baca SelengkapnyaKepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Inspektur Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, menyebut pihaknya juga mulai mewaspadai modus baru.
Baca SelengkapnyaBerbekal rekaman CCTV, polisi berhasil meringkus pelakunya di rumah masing-masing. Kedua pelaku masing-masing berinisial PP (45) dan GBR (36).
Baca SelengkapnyaKini, keraton tinggal menyiapkan prosesi seremonial sebagai bentuk peneguhan.
Baca Selengkapnya13 orang tersangka ini terdiri dari satu kepala sekolah dan satu kepala yayasan dan 11 orang pengasuh.
Baca SelengkapnyaSejumlah produk tersebut diketahui mengandung bahan kimia obat berbahaya seperti sildenafil sitrat.
Baca Selengkapnya