Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10). Hakim menjatuhi hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica karena terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Terdakwa diyakini secara sah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida.