Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) didampingi kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra setelah dibebaskan pihak kepolisian di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Sabtu (3/12) dini hari. Ratna sebelumnya ditangkap pihak kepolisian atas tuduhan makar. Selain Ratna, ada beberapa nama lain yang ikut ditangkap, di antaranya Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Kivlan Zein, Adityawarman Thaha, hingga Ahmad Dhani. Selanjutnya ada Jamran, Rizal Kobar, Eko Suryo Santjojo, Firzha Husaen, dan Alvin Indra.