Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim dalam sidang lanjutan kasus suap terkait pengurusan kuota gula impor di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/2). Majelis hakim memvonis Irman Gusman dengan hukuman penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan karena telah terbukti menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi atas pemberian kuota gula impor.