Terdakwa penerima gratifikasi terkait kerjasama jasa pelayaran, Bowo Sidik Pangarso menyimak pembacaan putusan dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/12). Bowo terbukti menerima suap sebesar 163.733 dolar Amerika Serikat (AS), atau setara Rp2,3 miliar, dan uang tunai Rp311,02 juta secara bertahap.