Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar didampingi kuasa hukumnya mendengarkan majelis hakim membacakan vonis dalam sidang yang ditayangkan melalui video conference di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/5). Emirsyah Satar terlibat dalam kasus dugaan menerima suap pengadaan mesin Rolls-Royce PLC asal Inggris untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.