Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Dua penjambret kawakan di Semarang dibekuk polisi

Dua penjambret kawakan di Semarang dibekuk polisi

Penjambretan

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Dua penjambret kawakan di Semarang dibekuk polisi

Petugas kepolisian saat menggiring dua pelaku penjambretan ke halaman gedung untuk dihadirkan dalam gelar perkara pelaku penjambretan di Mapolsek Gajahmungkur, Semarang, Kamis(9/1). Dua pelaku penjambretan yang telah beraksi di puluhan tempat di Kota Semarang ini berhasil dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Gajahmungkur saat tengah melancarkan aksinya.

Dua penjambret kawakan di Semarang dibekuk polisi

Kapolsek Gajahmungkur Kompol Meiliyan Rahmadi saat memimpin gelar perkara pelaku penjambretan di Mapolsek Gajahmungkur, Semarang, Kamis(9/1). Pelaku diketahui bernama Setyono alias Gepeng (22) dan Sulimin alias Mimin (17) yang merupakan warga Tambak Rejo Pondok RT 04 RW IX, Gayamsari, Kota Semarang.

Dua penjambret kawakan di Semarang dibekuk polisi

Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku, antara lain tas berisi laptop, serta uang sebesar Rp 400 ribu, tiga motor milik pelaku, dan dua senjata tajam jenis parang.

Dua penjambret kawakan di Semarang dibekuk polisi

Kedua pelaku menunduk malu saat dihadirkan dalam gelar perkara pelaku penjambretan di Mapolsek Gajahmungkur, Semarang, Kamis(9/1).

Dua penjambret kawakan di Semarang dibekuk polisi

Sejumlah barang bukti yang didapat dari pelaku saat ditunjukkan petugas kepolisian di Mapolsek Gajahmungkur, Semarang, Kamis(9/1).

Dua penjambret kawakan di Semarang dibekuk polisi

Menurut petugas, kedua pelaku telah sering melakukan aksi jambret di berbagai lokasi di Semarang.

Dua penjambret kawakan di Semarang dibekuk polisi

Petugas saat kembali menggiring dua pelaku penjambretan ke ruang tahanan Mapolsek Gajahmungkur, Semarang, Kamis(9/1). Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.