Dua alumni SMA 3 Jakarta, Finishtra Desriansyah (tiga kiri) dan Muhammad Irfan Prabudi (dua kiri) saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/11). Kedua tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan dua siswa SMA 3 meninggal dunia saat mengikuti ekstrakulikuler pecinta alam ini diancam pidana dalam pasal 80 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 351 Ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.