Terdakwa mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Brigjen Pol Didik Purnomo tertunduk saat mendengarkan vonis yang dijatuhkan oleh hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/4). Didik Purnomo dijatuhi vonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan, beserta uang pengganti sebesar Rp 50 juta subsider enam bulan atas perbuatannya dalam kasus korupsi pengadaan alat simulator di Korlantas.