Tiga tersangka anggota DPRD Jambi, Gusrizal, Elhelwi dan Sufardi Nurzain saat tiba di Gedung KPK untuk menandatangani berkas P21 tahap kedua, Jakarta, Rabu (20/11). Ketiganya segera menjalani persidangan terkait kasus dugaan menerima suap pengesahan APBD 2017-2018 Provinsi Jambi.