Kendaraan melintas di kawasan ganjil genap di jalan thamrin, Jakarta, Rabu (8/4/2020). Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengumumkan perpanjangan masa peniadaan kebijakan pembatasan kendaraan bernomor polisi ganjil genap di wilayah Jakarta hingga 19 April 2020.