Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Bareskrim Ungkap Penyelundupan Sabu Lewat Kapal Pesiar

Bareskrim Ungkap Penyelundupan Sabu Lewat Kapal Pesiar

Kasus Narkoba

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Bareskrim Ungkap Penyelundupan Sabu Lewat Kapal Pesiar

Wadir Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Krisno Halomoan Siregar (kedua kiri) saat menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 37 kg di kawasan Batavia Marina, Jakarta, Selasa (11/6).

Bareskrim Ungkap Penyelundupan Sabu Lewat Kapal Pesiar

Petugas menunjukkan barang bukti saat pengungkapan penyelundupan 37 kg sabu asal Malaysia di kawasan Batavia Marina, Jakarta, Selasa (11/6). Petugas Dittidpid Narkoba Bareskrim Polri mengungkap penyelundupan sabu menggunakan kapal pesiar jenis yacht.

Bareskrim Ungkap Penyelundupan Sabu Lewat Kapal Pesiar

Petugas menggiring tersangka penyelundupan narkoba jenis sabu di kawasan Batavia Marina, Jakarta, Selasa (11/6).

Bareskrim Ungkap Penyelundupan Sabu Lewat Kapal Pesiar

Petugas menunjukkan barang bukti saat pengungkapan penyelundupan 37 kg sabu dari Malaysia di kawasan Batavia Marina, Jakarta, Selasa (11/6).

Bareskrim Ungkap Penyelundupan Sabu Lewat Kapal Pesiar

Petugas menunjukkan barang bukti saat pengungkapan penyelundupan 37 kg sabu asal Malaysia di kawasan Batavia Marina, Jakarta, Selasa (11/6).

Bareskrim Ungkap Penyelundupan Sabu Lewat Kapal Pesiar

Wadir Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Krisno Halomoan Siregar (tengah) saat menunjukan barang bukti pengungkapan kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 37 kg di kawasan Batavia Marina, Jakarta, Selasa (11/6).

Bareskrim Ungkap Penyelundupan Sabu Lewat Kapal Pesiar

Enam tersangka penyelundupan narkoba jenis sabu dihadirkan saat pengungkapan di Batavia Marina, Jakarta, Selasa (11/6). Petugas Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap penyelundupan 37 kg sabu asal Malaysia menggunakan kapal pesiar jenis yacht.