Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto saat menghadiri sidang uji materi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (10/06). Bambang sebagai pemohon menggugat Pasal 32 ayat 2 UU KPK yang menguraikan apabila pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan maka diberhentikan sementara dari jabatannya.