Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Aksi Damai di Sidang Gugatan Polusi Udara

Aksi Damai di Sidang Gugatan Polusi Udara

Polusi Jakarta

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Aksi Damai di Sidang Gugatan Polusi Udara

Aksi damai dari Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta Ibu Kota saat berlangsung di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (16/9/2021). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan pemerintah selaku tergugat yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Gubernur DKI Jakarta, serta turut tergugat yakni Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Aksi Damai di Sidang Gugatan Polusi Udara

Seorang aktivis dari Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta Ibu Kota menggendong boneka saat menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (16/9/2021). Majelis Hakim telah memutuskan dan mengabulkan sebagian gugatan penggugat atas perkara nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst.

Aksi Damai di Sidang Gugatan Polusi Udara

Aksi damai dari Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta Ibu Kota yang tengah berlangsung di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (16/9/2021). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan pemerintah selaku tergugat yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Gubernur DKI Jakarta, serta turut tergugat yakni Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Aksi Damai di Sidang Gugatan Polusi Udara

Seorang aktivis Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta Ibu Kota menunjukkan tulisan di ponselnya saat menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (16/9/2021). Majelis Hakim telah memutuskan dan mengabulkan sebagian gugatan penggugat atas perkara nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst.

Aksi Damai di Sidang Gugatan Polusi Udara

Seorang aktivis Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta Ibu Kota menunjukkan tulisan di ponselnya saat menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (16/9/2021). Majelis Hakim telah memutuskan dan mengabulkan sebagian gugatan penggugat atas perkara nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst.

Aksi Damai di Sidang Gugatan Polusi Udara

Seorang aktivis Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta Ibu Kota menunjukkan tulisan di ponselnya saat menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (16/9/2021). Majelis Hakim telah memutuskan dan mengabulkan sebagian gugatan penggugat atas perkara nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst.

Aksi Damai di Sidang Gugatan Polusi Udara

Seorang aktivis Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta Ibu Kota menunjukkan tulisan di ponselnya saat menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (16/9/2021). Majelis Hakim telah memutuskan dan mengabulkan sebagian gugatan penggugat atas perkara nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst.

Aksi Damai di Sidang Gugatan Polusi Udara

Suasana sidang dengan agenda pembacaan putusan gugatan polusi udara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (16/9/2021). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan pemerintah selaku tergugat yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Gubernur DKI Jakarta, serta turut tergugat yakni Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat telah melakukan perbuatan melawan hukum.