Mantan Kadishub DKI Jakarta, Udar Pristono (kiri) saat menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/3). Sidang praperadilan Udar ditunda hingga 1 April mendatang, karena tidak hadirnya beberapa dari pihak tergugat, yakni Kejaksaan Negeri Denpasar, PPATK, KPK, Gubernur DKI Jakarta Ahok, dan pihak Bank DKI.