Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Penganiaya siswa SMAN 3 jalani sidang vonis di Pengadilan Jaksel

Penganiaya siswa SMAN 3 jalani sidang vonis di Pengadilan Jaksel

Kasus Kekerasan SMA 3

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Penganiaya siswa SMAN 3 jalani sidang vonis di Pengadilan Jaksel

Lima terdakwa kasus penganiayaan siswa SMAN 3 Jakarta Arfiand Caesary Al-Irhamy, yakni DW, TM, AM, KR, dan PO tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/8). Empat dari lima pelaku yang di sidang hari ini didakwa atas tuduhan penganiayaan berupa penamparan dan pemukulan terhadap korban yang berujung kematian. Dakwaan tersebut juga berlaku bagi pelaku berinisial DW yang mengikuti sidang perkara lantaran usianya sudah masuk kategori dewasa, yaitu 18 tahun.

Penganiaya siswa SMAN 3 jalani sidang vonis di Pengadilan Jaksel

Terdakwa DW, TM, AM, KR, dan PO saat hendak menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/8).

Penganiaya siswa SMAN 3 jalani sidang vonis di Pengadilan Jaksel

Sejumlah siswa SMAN 3 turut hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan dukungan bagi teman mereka yang menjalani sidang, Selasa (26/8).

Penganiaya siswa SMAN 3 jalani sidang vonis di Pengadilan Jaksel

Sejumlah siswa SMAN 3 hadir untuk memberikan dukungan bagi teman mereka yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/8).

Penganiaya siswa SMAN 3 jalani sidang vonis di Pengadilan Jaksel

Rekan terdakwa turut hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan dukungan bagi teman mereka yang menjalani sidang, Selasa (26/8).

Penganiaya siswa SMAN 3 jalani sidang vonis di Pengadilan Jaksel

Rekan korban hadir dalam sidang vonis lima terdakwa kasus penganiayaan siswa SMAN 3 Jakarta Arfiand Caesary Al-Irhamy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/8).