Untuk mencapai target penerimaan negara dari sektor pajak, Ditjen Pajak berupaya melakukan berbagai usaha menggali potensi pajak secara sektoral. Baik sektor properti maupun berbagai sektor lain di seluruh wilayah Indonesia.
Pencapaian penerimaan negara dari potensi pajak secara sektoral
Ditjen Pajak
Sejak tahun 2012, Ditjen pajak sudah melakukan penggalian penerimaan perpajakan dan melakukan evaluasi secara sektoral dari potensi penerimaan pajak tersebut. Sebanyak 11 sektor ditambah orang pribadi dan bendahara menjadi sasaran penggalian penerimaan pajak.
Ditjen Pajak dalam hal ini Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan bekerja keras untuk terus mengupayakan evaluasi dari potensi-potensi penerimaan pajak. Dengan adanya upaya tersebut, diharapkan munculnya akselerasi penerimaan pajak hingga akhir semester kedua agar target penerimaan negara dari sektor pajak dapat terpenuhi.
Direktur Jenderal Pajak A. Fuah Rahmany mengatakan pelaku ekonomi sekarang ini semakin banyak, begitu juga dengan pelaku bisnis. Namun, jumlah orang pajaknya tidak makin banyak bahkan berkurang sedikit.
Direktur Potensi Kepatuhan & Penerimaan, Dasto Ledyanto juga mengatakan terkait dengan penggalian penerimaan perpajakan berbasis sektoran ini, tahap awal sudah dilakukan sejak 2012. Dengan melakukan evaluasi sektoral Ditjen Pajak dapat mengcapture kesemuaan wajib pajak dalam sektor itu sehingga tidak ada yang luput.
Salah satu fokus Ditjen Pajak adalah melakukan evaluasi terhadap potensi penerimaan pajak dari sektor properti.
Selain itu, Ditjen Pajak pun tengah menggali potensi penerimaan pajak dari daerah-daerah di seluruh Indonesia.
Usaha untuk meningkatkan potensi penerimaan pajak, diperlukan profesionalisme, integritas, dan kejujuran dari para pegawai pajak, meski secara kuantitas jumlahnya tak sebanding dengan jumlah wajib pajak.
Pengusaha Minta Prabowo-Gibran Evaluasi Kenaikan PPN 12 Persen, Ini Dia Alasannya
Pengusaha meminta pemerintah bisa mengerti beberapa kelompok usaha yang tidak mampu mengantisipasi.
Ternyata, Kenaikan PPN 12 Persen Jadi Tertinggi di Asia Tenggara
Kenaikan PPN dengan menggunakan single tarif dapat menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri.
Pengusaha Bakal 'Geruduk' Kantor Ditjen Pajak Bahas PPN Naik 12 Persen
Budi mengaku telah melakukan komunikasi bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait rencana pemerintah untuk menaikkan menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025.
Reaksi Kaget Erick Thohir saat Diminta Rekomendasi Nama Dirjen Pajak oleh Prabowo Subiatno
Prabowo juga sempat meminta saran kepada Erick Thohir terkait privatisasi BUMN, termasuk menjual hotel-hotel BUMN.
Bappebti Minta Penerapan Pajak Kripto Dievaluasi, Ditjen Pajak Jawab Begini
Bappebti menilai pengenaan pajak kripto seharusnya dilakukan saat industri bersangkutan sudah maju.
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya
Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Waspada! Modus Baru Penipuan dengan Penagihan SPT Tahunan Lewat File APK
Wajib Pajak keluhkan penipuan mencatut nama Ditjen Pajak melalui file APK.
Segini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru
Aturan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun lalu untuk mempermudah dalam penghitungan PPh 21.
Usaha Spa Masuk Kategori Kebugaran, Tidak Tepat Dikenakan Pajak Hiburan
Jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Pengusaha: Pajak Usaha SPA di Bali Idealnya 15 Persen, Bukan 40 Persen
Upaya peninjauan kembali di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait besaran pajak spa dan klasifikasinya ke jasa hiburan, diharapkan merevisi besaran tarif pajak spa.
Hotman Paris dan Inul Daratista Protes Pajak Karaoke Hingga Spa Sentuh 75 Persen, Kemenkeu Jawab Begini
Pengenaan besaran pajak 40 persen hingga 75 persen tersebut karena penikmat hiburan karaoke hingga spa tersebut berasal dari masyarakat kalangan tertentu.
Impor Senjata, Helm Anti Peluru Hingga Radar Kini Bebas Pajak, Ini Aturan Resminya
Wajib pajak dapat memperoleh SKB dengan memenuhi syarat kepatuhan serta kelengkapan dokumen dan informasi.