Seorang warga saat berbelanja plastik di sebuah toko di Cipadu, Kota Tangerang, Jumat (17/9). Pada 2022, pemerintah akan mulai memungut cukai dari beberapa produk yang selama ini masih dibebaskan tarifnya, seperti wadah dan kemasan plastik. Pemungutan cukai ini diterapkan karena sampah kemasan dan wadah plastik berkontribusi 15 persen dari total sampah nasional.